Sulap dalam Pandangan Syariat

assalamualaikum..gimana y pandangan islam trhdp sulap2 seperti yang ditayangkan dalam program the master..uya emg kuya n cinta juga kuya... [Fitri Mulyani Arfamz dari Sambas, via fb group d'rise]

Wa’alaikumussalam warohmatullah wabokatuh.

Adik fitri yang dirahmati Allah. Sulap atau dalam bahasa Arab disebut dengan istilah al-Syu’uudzah atau al-sya’bazdah adalah kejadian yang diluar kebiasaan (al-khawariq li al’aadah) rata-rata manusia. 

Jika kita meneliti fakta sulap maka paling tidak bisa dikategorikan menjadi :

Pertama, sulap yang murni sebatas permainan, ketangkasan, keterampilan dan kecepatan tangan yang bisa dijelaskan secara ilmiah, maka hukumnya boleh, karena termasuk ke dalam kategori sain. Berkaitan dengan sain hukum asalnya adalah boleh, selama tidak ada unsur-unsur yang diharamkan. Rasulullah bersabda “Antum a’lamu biumuuri dunyaakum” (Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian). Ibnu Hayyan menyebutkan melakukan sulap seperti ini untuk tujuan menghibur dan menunjukan kecepatan tangan, hukumnya makruh. 

Kedua, sulap yang ada unsur ilusi dan memperdaya orang lain. Ibnu Hayyan dalam Tafsir al-bahr al-muhit mengkategorikannya sebagai bagian dari sihir, termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena ada unsur menipu dan memperdaya orang lain. Apalagi jika dimaksudkan untuk menimpakan keburukan kepada orang lain. Sihir seperti inilah yang dulu pernah terjadi di masa Fir’aun. 

Allah berfirman: “Terbayang kepada Musa seakan-akan ia (tali-tali dan tongkat-tongkat mereka) merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (Thaha: 66) “Musa menjawab: ‘Lemparkanlah (lebih dahulu)!’ Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)

Hal-hal yang dilakukan para tukang sulap dalam sihir jenis ini adalah sesuatu yang tidak sebenarnya. Bahkan hanya penipuan khayalan yang dilakukan penyulap untuk mengundang perhatian mata orang kepada apa yang dilakukannya dengan kecepatan tangannya. Allah menyebut yang demikian dengan istilah sihir. “… Serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” 



Ketiga, Sulap yang lahir karena bantuan jin dengan membaca mantra-mantra dan menjalani ritual yang bententangan dengan syariat. Sulap seperti inilah yang disebut dengan sihir yang sebenarnya. Bisanya pelaku sulap bisa melakukan adegan-adegan yang diluar jangkauan kemampuan manusia biasa. Seperti memakan benda-benda tajam, kekebalan, terbang, berjalan di atas air, dll. Hukumnya haram bahkan termasuk syirik yang mengakibatkan kekufuran, karena Allah telah melarang manusia meminta bantuan kepada jin dalam firman-Nya:

“Dan bahawasannya ada beberapa orang lelaki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa lelaki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan… (QS. Al-Jin : 6)

Jumhur ulama telah menyatakan bahwa mempelajari,mengajarkan dan mengamalkannya diharamkan. Karena Al-Qur’an menuturkan sihir seperti ini dalam redaksi celaan dan mengkatagorikannya sebagai kekufuran (QS. Al-Baqarah: 101-103). Terhadap sihir seperti ini Ibnu Hayyan menjelaskan “tidak halal mempelajari dan mengamalkannya”. (lihat Tafsir Rawa’I al-Bayan Juz I,hal: 83-84). Rasulullah Bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang merusak. Para Sahabat berkata: Apa saja tujuh perkara itu, Ya Rasulullah?. Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, Sihir, Membunuh jiwa yang diharamkan Allah, Memakan Riba, Memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuding berzina kepada wanita yang menjaga diri (HR.Bukhari-Muslim). 

Karena itu seharusnya pemerintah tidak mengijinkan pertunjukan-pertunjukan sulap yang terlarang. Masyarakat harus kritis, tidak boleh membiarkannya, karena bisa merusak akidah umat. Wallahu a’lam bis shawab.[]

Komentar